Sabtu, 19 Februari 2011

DEMOKRATISASI


Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.


1.   DEFINISI DEMOKRASI
Demokrasi secara garis besar adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Berikut ini akan dijabarkan beberapa pandangan dari pengertian demokrasi.
a.    Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.    Menurut Hennry B. Mayor
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c.    Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.    Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e.    Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
f.     Menurut John Dewey dan Zamroni
Demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
g.    Menurut Padmo Wahyono dan Oetojo Usman
Demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
h.    Menurut Tim ICCE UIN Jakarta
Demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
i.     Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat. Pengertian mengenai demokrasi ini di anggap paling populer diantara pengertian yang ada, pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863.

2.   MACAM-MACAM DEMOKRASI
Demokrasi terbagi dengan berbagai macam bagian yang ada pada suatu bentuk Negara. Macam-macam yang ada adalah sebagai berikut:
a.    Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki.
Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

b.    Demokrasi Modern
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah. Ada tiga tipe demokrasi modern yang ada seperti yang ada dibawah ini:
v  Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
v  Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legislatifnya dinamakan parlemen. Pertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
v  Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
c.    Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
d.    Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Negara-negara modern yang menerapkan demokrasi tidak langsung dilakulakan berbagai alasan, antara lain adalah sebagai berikut:
v  Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
v  Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
v  Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.


e.    Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
v  Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
v  Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
v  Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
v  Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
v  Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.
f.     Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
v  Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif .
v  Pemerintahan konstitusional.
v  Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low).
v  Pemerintahan mayoritas.
v  Pemerintahan dengan diskusi.
v  Pemerintahn umum yang bebas.
v   Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya.
v  Menejemen yang terbuka.
v   Pers yang bebas.
v  Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
v  Perlindungan terhadap hak azazi manusia.
v  Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
v  Pengawasan terhadap administrasi Negara.
v  Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan.
v  Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun.
v  Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem.
v  Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi.
v  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
v  Konstitui/UUD yang demokratis.
v  Prinsip persetujuan.
Sedangkan untuk prinsip-prinsip dari nondemokrasi yang ada pada sistem politik adalah sebagai berikut :
v  Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
v  Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
v  Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
v  Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
v  Pemilihan umum yang tidak demokratis.
v  Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
v  Menejeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
v  Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
v   Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara, dan kebebasan pers.
v  Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
v  Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
v  Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
v  Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
v  Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
v  Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan individu dalam batas tertentu.
v  Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
g.    Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

3.   PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip yang ada pada demokrasi yang ada adalah sebagai berikut:
a.    Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.    Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c.    Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.   Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain adalah sebagai berikut :
a.    Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b.    Kedudukan yang sama dalam hukum.
c.    Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.



4.   Demokrasi Pancasila
     Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.     Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.     Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c.     Kebebasan yang bertanggung jawab.
d.     Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.     Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.      Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
      Hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.    Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b.    Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c.    Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d.    Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Sedangkan sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
a.    Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
b.    Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Kedaulatan Rakyat
b.    Republik
c.    Negara Berdasarkan atas Hukum
d.    Permintaan yang Kontitusional
e.    Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

5.   PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI
Rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.    Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b.    Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c.    Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d.    Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e.    Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f.     Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g.    Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.    Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.     Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
     Perilaku Budaya Demokrasi terbagi dalam beberapa bagian seperti dalam Lingkungan Keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Penjelasan tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Lingkungan Keluarga
v  Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
v  Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
v  Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
v  Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b.    Lingkungan Sekolah
v  Berusaha selalu berkomunikasi individual.
v  Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
v  Berani mengajukan petisi (saran/usul).
v  Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
v   Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
v  Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c.    Lingkungan masyarakat
v  Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
v  Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
v  Mengikuti kegiatan rembug desa.
v  Mengikuti kegiatan kerja bakti.
v  Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

6.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.    Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin. Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain:
v  Adanya rasa gotong royong.
v  Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
v  Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b.    Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1)   Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2)   Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
v  Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
v  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
v  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
v  Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
v  Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
v  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
v  Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3)   Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
v  Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
v  Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c.    Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
v  Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
v  Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
v  Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
v  Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal.
v  Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
v  Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
v  Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
v  Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
v  Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).



KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

SUMBER:
v  http://www.forumsains.com/artikel/demokrasi-klasik-vs-modern/