Kamis, 14 April 2011

KETAHANAN NASIONAL


Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.

1.  Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Tujuan ketahanan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi segalanya yang akan terjadi.

2.   Ciri – Ciri Ketahanan Nasional
Ciri-ciri ini merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak langsung. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Berpedoman pada wawasan nasional; Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.

3.  Sifat – Sifat Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional memiliki lima sifat-sifat yangberbeda satu sama lainnya.  Adapun sifat-sifat berikut dapat dijabarkan adalah sebagai berikut.
a.    Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
b.    Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. Indra Marhadi Putra-360861009/TI 4.
c.    Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d.    Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
e.    Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

4.  Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki empat asas-asas yangberbeda satu sama lainnya.  Adapun asas-asas berikut dapat dijabarkan adalah sebagai berikut
a.    Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan dan kemanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan.
b.    Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.    Asas mawas ke dalam & mawas ke luar
mawas ke dalam; bertujuan untuk menumbujkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
mawas ke luar; bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional.
d.    Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

5.  Konsepsi Ketahanan Nasional di Indonesia
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan  (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan dari kesejahteraan dan keamanan.

6.  Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran dari setiap warga negara Indonesia. Adapun kesadaran yang harus ada adalah sebagai berikut.
a.    Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan baik yang datang dari luar, maupun dari dalam untuk menjamin integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
b.    Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehinggasetiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompik dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

7.  Kesimpulan
Ketahanan nasional mengandung makna keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, baik fisik maupun sosial, sehingga kelemahan dari satu aspek akan mempengaruhi yang lain. Ketahanan nasional merupakan interaksi positif dari semua gatra kehidupan asional yang terkandung dalam astagatra. 
Dengan beragamnya ormas-ormas keagamaan yang berkembang saat ini memiliki potensi untuk mengancam ketahanan nasional. Memang pada awalnya mereka mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk kepentingan masyarakat dan Bangsa, akan tetapi fakta yang terjadi sekarang justru menimbulkan dikotomi dalam masyarakat yang menuju pada terjadinya perpecahan dalam masyarakat . Perbedaan persepsi dari masing-masing ormas dalam menanggapi suatu permasalahan apalagi sikap mereka yang cenderung mengutamakan kepentingan kelompok dapat menimbulkan benturan sosial di masyarakat Mengenai kegiatan politik, NU dan Muhammadiyah yang merupakan sebuah ormas cenderung melakukan kegiatan yang lebih bersifat kemasyarakatan dibandingkan ikut politik praktis. Sedangkan HTI yang merupakan sebuah gerakan politik cenderung melakukan kegiatan secara ekstraparlementer. 
Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).


SUMBER :
http://organisasi.org/belajar_gratis_pelajaran_pengetahuan_pmp_dan_ppkn

Selasa, 15 Maret 2011

ASTAGATRA DALAM BIDANG EKONOMI

1.      Pengertian Astagatra
Hakekat ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Konsepsi dasar ketahanan nasional adalah Model AstaGatra yang merupakan perangkat hubungan bidang kehidupan manusia dan budaya yang berlangsung di atas bumi ini dengan memanfaatkan segala kekayaan alam yang dapat dicapai menggunakan kemampuannya. Model ini menyimpulkan adanya 8 unsur aspek kehidupan nasional :
Trigatra kehidupan alamiah
– Gatra letak dan kedudukan geografi
– Gatra keadaan dan kekayaan alam
– Gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Panca gatra kehidupan sosial
– Gatra ideologi
– Gatra politik
– Gatra ekonomi
– Gatra sosial budaya
– Gatra pertahanan keamanan
Tri Gatra merupakan komponen strategi trigatra yaitu gatra geografi, sumber kekayaan alam dan penduduk. sedangkan Panca Gatra merupakan gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Antara Trigatra dan Pancagatra itu terdapat hubungan timbal balik yang erat dinamakan hubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi). Trigatra dan Pancagatra merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh yang dinamakan ASTAGATRA.

2.  Astagatra bidang Ekonomi
Bidang ekonomi merupakan suatu bidang kegiatan manusia dalam rangka mencukup kebutuhannya disamping alat pemuas kebutuhan yang terbatas. Hal tersebut dalam ilmu ekonomi menyangkut berbagai bidang antara lain permintaan, penawaran, produksi, distribusi barang dan jasa. Bidang ekonomi tidak bias dilepaskan dengan faktor-faktor lainnya yang saling berkaitan perekonomian selain berkaitan dengan wilayah geografi suatu Negara, juga sumber kekayaan alam, sumber daya manusia, cita-cita masyarakat yang lazimnya disebut ideologi, akumulasi kekuatan, kekuasaan, serta kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam kegiatan distribusi dan produksi, nilai sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang memberikan jaminan lancarnya roda kegiatan ekonomi suatu bangsa.
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu Negara merupakan kekuatan nasional Negara yang bersangkutan terlebih di era global yang sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga Negara. Kemajuan pesat dibidang ekonomi tentu saja menjadikan Negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kekuatan dunia. Contoh jepang dan cina.
Setiap Negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. sistem ekonomi secara garis besar di kelompokkan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu Negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan ideologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi pancasila yang bercorak kekeluargaan.
a.     Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi adalah merupakan suatu kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, kekeuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan dan dinamika perekonomian baik yang datang dari dalam maupun dari luar Negara indoneia, dan secara langsung maupun tidak langsung menjamin kelangsungan dan peningkatan perekonomian bangsa dan Negara republik Indonesia yang telah diatur berdasarkan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal, yaitu antara lain:
1)     Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemekmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata diseluruh wilayah Negara Indonesia, melalui ekonomi kerakyatan serta menjamin kesinambungan pembangunan nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang berdasarkan UUD 1945.
2)    Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan diri dari:
a.   Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi yang bermodal tinggi dan tidak memungkinkan berkembangnya ekonomi kerakyatan.
b.  Sistem etatisme, dalam arti Negara beserta aparatur ekonomi Negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor Negara.
c.   Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
3)    Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antara sektor pertanian perindustrian serta jasa.
4)    Pembangunan ekonomi, yang merupakan usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Keterkaitan dan kemitraan antar para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi, yaitu pemerintah, badan usaha milik Negara, koperasi badan usaha swasta, dan sektor informal harus diusahakan demi mewujudkan pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas ekonomi.
5)    Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
6)    Kemampuan bersaing harus di tumbuhkan secara sehat dan dinamis untuk mempertahankan serta meningkatkan eksistensi dan kemandirian perekonomian nasional. Upaya ini dilakukan dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal serta sarana iptek yang tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan, dan dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
      Ketahanan ekonomi yang hakikatnya merupakan suatu kondisi kehidupan perekonomian bangsa berlandaskan UUD 1945 dan dasar filosofi pancasila, yang menekankan keejahteraan bersama, dan mampu memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta menciptakan kemandirian perekonomian nasional dengan daya saing yang tinggi.

SUMBER :



Sabtu, 19 Februari 2011

DEMOKRATISASI


Mendengar kata demokrasi seakan mengingatkan kita pada suatu bentuk pemerintahan yang aspiratif. Tidak salah memang jika diartikan demikian karena kata demokrasi itu sendiri berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Secara segi etimologi, istilah demokrasi berasal Yunani kuno yaitu demos yang berarti rakyat dan kratia yang artinya memerintah. Menurut para filsuf, demokrasi merupakan perpaduan antara bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Seiring dengan berlalunya waktu, demokrasi pun mewujudkan diri dalam banyak bentuk, seperti demokrasi barat (liberal), demokrasi timur (proletar) dan sebagainya.
Demokrasi, dalam pengertian klasik, pertama kali muncul pada abad ke-5 SM tepatnya di Yunani. Saat itu pelaksanaan demokrasi dilakukan secara langsung, dalam artian rakyat berkumpul pada suatu tempat tertentu dalam rangka membahas pelbagai permasalahan kenegaraan. Sedangkan demokrasi dalam pengertiannya yang modern muncul pertama kali di Amerika. Konsep demokrasi modern sebagian besar dipengaruhi oleh para pemikir besar seperti Marx, Hegel, Montesquieu dan Alexis de Tocqueville. Mengingat semakin berkembangnya negara-negara pada umumnya, secara otomatis menyebabkan makin luasnya negara dan banyaknya jumlah warganya serta meningkatnya kompleksitas urusan kenegaraan, mengakibatkan terjadinya perwalian aspirasi dari rakyat, yang disebut juga sebagai demokrasi secara tidak langsung.


1.   DEFINISI DEMOKRASI
Demokrasi secara garis besar adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Berikut ini akan dijabarkan beberapa pandangan dari pengertian demokrasi.
a.    Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
b.    Menurut Hennry B. Mayor
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang secara diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjalinnya kebebasan politik.
c.    Menurut International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarankan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
d.    Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
e.    Menurut Samuel Huntington
Sistem politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu di pilih melaui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
f.     Menurut John Dewey dan Zamroni
Demokrasi adalah pandangan hidup yang mencerminkan dari perlunya partisipasi dari warga negara dalam pembentukan nilai-nilai yang mengatur kehidupan bersama.
g.    Menurut Padmo Wahyono dan Oetojo Usman
Demokrasi adalah pola kehidupan berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang-orang yang berkelompok.
h.    Menurut Tim ICCE UIN Jakarta
Demokrasi sebagai way of life (pandangan hidup) dalam seluk-beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh rakyat (masyarakat) maupun pemerintah.
i.     Menurut Abraham Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple). Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk rakyat berarti pemerintahan itu menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang di arahkan untuk kepentingan dan kejahteraan rakyat. Pengertian mengenai demokrasi ini di anggap paling populer diantara pengertian yang ada, pengertian tersebut dikemukakan pada tahun 1863.

2.   MACAM-MACAM DEMOKRASI
Demokrasi terbagi dengan berbagai macam bagian yang ada pada suatu bentuk Negara. Macam-macam yang ada adalah sebagai berikut:
a.    Demokrasi Klasik
Bentuk negara demokrasi klasik lahir dari pemikiran aliran yang dikenal berpandangan a tree partite classification of state yang membedakan bentuk negara atas tiga bentuk ideal yang dikenal sebagai bentuk negara kalsik-tradisional. Para penganut aliran ini adalah Plato, Aristoteles, Polybius dan Thomas Aquino.
Plato dalam ajarannya menyatakan bahwa dalam bentuk demokrasi, kekuasan berada di tangan rakyat sehingaa kepentingan umum (kepentingan rakyat) lebih diutamakan. Secara prinsipil, rakyat diberi kebebasan dan kemerdekaan. Akan tetapi kemudian rakyat kehilangan kendali, rakyat hanya ingin memerintah dirinya sendiri dan tidak mau lagi diatur sehingga mengakibatkan keadaan menjadi kacau, yang disebut Anarki.
Aristoteles sendiri mendefiniskan demokrasi sebagai penyimpangan kepentingan orang-orang sebagai wakil rakyat terhadap kepentingan umum. Menurut Polybius, demokrasi dibentuk oleh perwalian kekuasaan dari rakyat. Pada prinsipnya konsep demokrasi yang dikemukakan oleh Polybius mirip dengan konsep ajaran Plato. Thomas Aquino memahami demokrasi sebagai bentuk pemerintahan oleh seluruh rakyat dimana kepentingannya ditujukan untuk diri sendiri.

b.    Demokrasi Modern
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh American Institute of Public Opinion terhadap 10 negara dengan pemerintahan terbaik, diantaranya yaitu Switzerland, Inggris, Swedia dan Jepang di posisi terakhir, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri demokrasi (modern) yaitu adanya hak pilih universal, pemerintahan perwakilan, partai-partai politik bersaing, kelompok-kelompok yang berkepentingan mempunyai otonomi dan sistem-sistem komunikasi umum, pembangunan ekonomi maju, besarnya golongan menengah. Ada tiga tipe demokrasi modern yang ada seperti yang ada dibawah ini:
v  Demokrasi representatif dengan sistem presidensial
Sistem ini terdapat pemisahan tegas antara badan dan fungsi legislatif dan eksekutif. Badan eksekutif terdiri dari seorang presiden, wakil presiden dan menteri yang membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan. Hubungannya dengan badan perwakilan rakyat (legislatif), para menteri tidak memiliki hubungan pertanggungjawaban dengan badan legislatif. Pertanggungjawaban para menteri diserahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden dan para menteri tidak dapat diberhentikan oleh badan legislatif.
v  Demokrasi representatif dengan sistem parlementer
Sistem ini menggambarkan hubungan yang erat antara badan eksektif dan legislatif. Badan eksekutif terdiri dari kepala negara dan kabinet (dewan menteri), sedangkan badan legislatifnya dinamakan parlemen. Pertanggung jawab atas kekuasaan pelaksanaan pemerintahan adalah kabinet sehingga kebijaksanaan pemerintahan ditentukan juga olehnya. Kepala negara hanyalah simbol kekuasaan tetapi mempunyai hak untuk membubarkan parlemen.
v  Demokrasi representatif dengan sistem referendum (badan pekerja)
Sistem ini tidak terdapat pembagian dan pemisahan kekuasaan. Hal ini dapat dilihat dari sistemnya sendiri di mana BADAN eksekutifnya merupakan bagian dari badan legislatif. Badan eksekutifnya dinamakan bundesrat yang merupakan bagian dari bundesversammlung (legislatif) yang terdiri dari nationalrat-badan perwakilan nasional dan standerat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian yag disebut kanton.
c.    Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum dan undang-undang.
d.    Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Negara-negara modern yang menerapkan demokrasi tidak langsung dilakulakan berbagai alasan, antara lain adalah sebagai berikut:
v  Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak dimungkinkan.
v  Masalah yang di hadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak.
v  Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian dibidang pemerintahan negara.


e.    Demokrasi Sebagai Bentuk Pemerintahan
Secara klasik, pembagian bentuk pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
v  Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
v  Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
v  Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
v  Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
v  Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh rakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerimtahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerinthan.
f.     Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Sistem poitik dewasa ini dibedakan menjadi dua (Huntington, 2001), yaitu sistem politik demokrasi dan sistem politik nondemokrasi. Termasuk sistem politik nondemokrasi adalah sistem politik otoriter, totaliter, sistem diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem komunis. Sistem politik (pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi. Prinsip-prinsip dari sistem poltik demokrasi, sebagai berikut :
v  Pebagian kekuasana; kekuasanan esekutif, legislatid dan yudikatif .
v  Pemerintahan konstitusional.
v  Pemerintahan berdasarkan hukum (Rule of Low).
v  Pemerintahan mayoritas.
v  Pemerintahan dengan diskusi.
v  Pemerintahn umum yang bebas.
v   Partai politik lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya.
v  Menejemen yang terbuka.
v   Pers yang bebas.
v  Pengakuan terhadap hak-hak minoritas.
v  Perlindungan terhadap hak azazi manusia.
v  Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
v  Pengawasan terhadap administrasi Negara.
v  Mekanisme politik yang beruba anatar kehidupan politik masyarakat dengan kehidupan plolitik pemerintahan.
v  Kebijakan pemerintah dibuat oleh badan perwakilan politik tanpa paksaan dari lembaga manapun.
v  Penempatan pejabat pemerintahan dengan merit sistem bukan poll sistem.
v  Penyelesaain secara damai buka dengan kompromi.
v  Jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu.
v  Konstitui/UUD yang demokratis.
v  Prinsip persetujuan.
Sedangkan untuk prinsip-prinsip dari nondemokrasi yang ada pada sistem politik adalah sebagai berikut :
v  Pemusatan kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan esekutif dan kekuasaan yudikatif menjadi satu.
v  Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusi yang sifatnya yang konstisional, tetapi pemerintahan dijalankan berdasarkan kekuasaan.
v  Rule of Power atau prinsip negara kekuasaan yang ditandai dengan supremasi kekuasaan dan ketidak samaan didepan hukum.
v  Pembentukan pemerintahan tidak berdasarkan musyawarah, tetapi melalui dekrit.
v  Pemilihan umum yang tidak demokratis.
v  Terdapat satu partai politik, yaitu partai pemerintah atau ada beberapa partai, tapi ada sebuah partai yang memonopoli kekuasaan.
v  Menejeman dan kepemimpinan yang tertutup dan tidak bertanggung jawab.
v  Menekan dan tidak mengakui hak-hak minoritas warga negara.
v   Tidak adanya kebebasan berdapat, berbicara, dan kebebasan pers.
v  Tidak ada perlindungan terhadap hak azazi manusia, bahkan sering terjadi pelanggaran atas hak azazi manusia.
v  Badan peradilan yang tidak bebas dan bisa di interfensi oleh penguasa.
v  Tidak ada kontrol atau pengendalian terhadap administrasi dan birokrasi.
v  Mekanisme dalam kehidupan politik dan sosial tidak dapat berubah dan bersifat sama.
v  Penyelesaian pemecahan atau perbedaan dengan cara kekerasan dan penggunaan paksaan.
v  Tidak ada jaminan terhadap hak-hak dan kebebsan individu dalam batas tertentu.
v  Prinsip dogmatisme dan banyak berlaku doktrin.
g.    Demokrasi Sebagai Sikap Hidup
Perkembangan baru menunjukkan bahwa demokrasi tidak dipahami sebagai bentuk pemerintahan dan sistem politik, tetapi demokrasi dipahami sebagai sikap hidup atau pandangan hidup demokratis. Demokrasi membutuhkan usaha nyata dari setiap warga maupun penyelenggara negara untuk berprilaku sedemikian rupa sehingga mendukung pemerintahan atau sistem politik demokrasi. Perilaku yang mendukung tersebut tentu saja merupakan perilaku yang demokratis.

3.   PRINSIP DEMOKRASI
Prinsip-prinsip yang ada pada demokrasi yang ada adalah sebagai berikut:
a.    Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b.    Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c.    Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d.   Penghormatan terhadap supremasi hukum.
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain adalah sebagai berikut :
a.    Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
b.    Kedudukan yang sama dalam hukum.
c.    Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang.



4.   Demokrasi Pancasila
     Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.     Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.     Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c.     Kebebasan yang bertanggung jawab.
d.     Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e.     Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f.      Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g.     Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
      Hakikatnya demokrasi adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa. Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi pancasila, antara lain sebagai berikut :
a.    Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b.    Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c.    Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d.    Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
Sedangkan sebagai ideologi nasional, pancasila berfungsi sebagai :
a.    Cita-cita masyarakat yang selanjutnya menjadi pedoman dalam mebuat dan menilai keputusan politik
b.    Alat pemersatu masyarakat yang mampu menjadi sumber nilai bagi produser penyelesaian konflikyang terjadi.
Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Kedaulatan Rakyat
b.    Republik
c.    Negara Berdasarkan atas Hukum
d.    Permintaan yang Kontitusional
e.    Sistem Perwakilan
Demokrasi pancasila dapat diartikan secara luas maupun sempit, sebagai berikut:
Secara luas demokrasi pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi dan sosial.
Secara sempit demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakialan.

5.   PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI
Rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a.    Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b.    Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c.    Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d.    Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e.    Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f.     Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g.    Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h.    Menggunakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i.     Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.
     Perilaku Budaya Demokrasi terbagi dalam beberapa bagian seperti dalam Lingkungan Keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Penjelasan tersebut adalah sebagai berikut.
a.    Lingkungan Keluarga
v  Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
v  Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
v  Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
v  Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
b.    Lingkungan Sekolah
v  Berusaha selalu berkomunikasi individual.
v  Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
v  Berani mengajukan petisi (saran/usul).
v  Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
v   Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
v  Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.
c.    Lingkungan masyarakat
v  Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
v  Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
v  Mengikuti kegiatan rembug desa.
v  Mengikuti kegiatan kerja bakti.
v  Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

6.   PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
a.    Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin. Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain:
v  Adanya rasa gotong royong.
v  Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
v  Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.
Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.
b.    Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1)   Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
2)   Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
v  Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
v  Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
v  Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
v  Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
v  Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
v  Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
v  Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
3)   Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
v  Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
v  Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.
c.    Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
v  Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
v  Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
v  Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
v  Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal.
v  Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
v  Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
v  Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
v  Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
v  Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).



KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” Kenyakina bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.

SUMBER:
v  http://www.forumsains.com/artikel/demokrasi-klasik-vs-modern/